Ketua DPD Minta Kepala Daerah dan Menkeu Akhiri Polemik Tentang TKD

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengeluarkan pernyataan krusial terkait dengan dana transfer ke daerah (TKD) yang tersimpan di bank. Ia meminta agar kepala daerah dan Menteri Keuangan tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif mengenai hal ini, melainkan lebih fokus pada pengelolaan belanja modal yang masih rendah hingga akhir Oktober.

Menurut Sultan, pemerintah daerah harus segera memanfaatkan anggaran yang ada, terutama saat ekuitas investasi dan belanja tidak sebanding dengan keuangan yang tersedia. Melihat kondisi ekonomi saat ini, keterlambatan realisasi belanja daerah menjadi perhatian utama dan perlu ditangani dengan baik.

“Sangat wajar jika Menteri Keuangan geram dengan fenomena parkir APBD di bank selama ini,” ujarnya. Ia menekankan bahwa melambatnya realisasi belanja menjadi masalah serius, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.

Pentingnya Realisasi Belanja Daerah untuk Pembangunan

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, hingga 30 September 2025, realisasi belanja daerah tercatat hanya 56,07 persen, mencapai Rp770,13 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 57,20 persen atau Rp817,79 triliun.

Ketidakpuasan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah. Sultan menuturkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam hal ini, tetapi harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang telah dianggarkan.

“Kami memaklumi bahwa lambatnya realisasi belanja sedikit banyak disebabkan oleh proses adaptasi kepala daerah pasca Pilkada,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika politik dapat mempengaruhi proses perencanaan dan pengelolaan dana secara signifikan.

Keberhasilan dalam Meningkatkan Pendapatan APBD

Walaupun ada tantangan dalam pengelolaan belanja, Sultan mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan. Hingga triwulan ketiga 2025, pendapatan APBD mencapai 70,27 persen, atau sekitar Rp949,97 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 67,82 persen atau Rp918,98 triliun.

Ia mengatakan bahwa peningkatan ini adalah sinyal positif bagi ekonomi daerah dan memberikan harapan untuk meningkatkan kualitas belanja di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan semakin terlihat.

“Kami berharap bahwa di tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang lebih baik,” tambahnya. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas dari anggaran yang dialokasikan.

Proses Adaptasi dan Perencanaan di Era Pasca Pilkada

Sultan menegaskan bahwa proses adaptasi visi kepemimpinan dan perencanaan kepala daerah pasca Pilkada serentak memerlukan waktu. Kepala daerah yang baru terpilih harus memahami sepenuhnya situasi dan kondisi keuangan daerah yang ada.

Ia juga mengharapkan bahwa para pemimpin daerah dapat segera menyesuaikan diri dengan tantangan yang ada. Meskipun terdapat kendala, adaptasi ini diharapkan dapat mempercepat progres kegiatan belanja daerah yang terhambat saat ini.

“Tidak semua pemerintah daerah sengaja menempatkan APBD dalam bentuk deposito,” jelas Sultan. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran yang optimal adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Related posts